Apa hukumnya lewat didepan orang yang sholat, dan apakah Masjidil Haram berbeda dari yang lainnya dalam masalah ini?
Terkadang kita melihat dimasjid, masih banyak saudara-saudara kita yang lewat didepan orang sholat (sebatas tempat sujud). Mereka lewat di depan orang sholat, bukan berarti mereka tidak tahu bahwa ada orang yang sholat disitu. Apakah mereka yang lewat ini memang tidak tahu hukum lewat didepan orang sholat atau pura-pura tidak tahu hukumnya.
Kalau memang orang yang lewat ini sama sekali tidak tahu hukumnnya, mudah-mudahan tidak menjadi dosa baginya. Tapi bagaimana dengan orang yang tahu hukumnya dan menganggap sebagai perbuatan tidak sopan saja. Na ‘udzu billaahi min dzalik.
Dalam maslah ini Rasulullah tegas melarang orang yang lewat di depan orang yang sholat (sebatas tempat sujud).
Mengenai hukum lewat di depan orang sholat itu sendiri ada sebuah hadits yang sangat tegas. Bisr bin Sa’id meriwayatkan bahwa Zaid bin Khalid Al-Juhni datang ke Abu Juhaim untuk bertanya kepadanya apa yang ia dengar dari Rasulullah tentang orang yang lewat di depan orang sholat. Abu Juhaim berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Kalau saja orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat mengetahui apa (akibat) baginya, niscaya berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya’.” Abu An-Nazhar berkata,
“Saya tidak mengetahui apakah beliau bersabda empat puluh hari, empat puluh bulan, atau empat puluh tahun.” (HR. Bukhari).
Hadits di atas mengandung ketegasan atas haramnya lewat di depan orang sholat. Lebih-lebih ada sebuah hadits yang menganjurkan orang yang sedang sholat agar menghalangi apa saja yang lewat di depannya. Abu Sa’id Al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
“Bila salah seorang di antara kalian sholat, janganlah membiarkan orang lain lewat di depannya dan hendaknya ia mencegahnya sekuat tenaga. Bila ia enggan, hendaknya ia membunuhnya karena itu adalah setan.” (An-Nawawi, Syarh Muslim: IV/223).
Anjuran ini semakin menambah ketegasan atas haramnya lewat di depan orang sholat, bahkan dalam hadits di atas terdapat anjuran untuk membunuh. Wallahu a’lam. Menurut ulama membunuh maksudnya dalam hadits tersebut bahwa hadits ini hanya mengandung ketegasan, artinya adalah sangat sangat sangat tidak boleh untuk lewat di depan orang sholat.
Nah bagaimana kejadian seperti ini, bila terjadi di Masjidil Haram? Apakah ada keringanannya di Masjidil Haram?
Menurut fatwa Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, bahwa di Masjidil Haram tidak diharamkan untuk lewat didepan orang shalat, dan shalat seseorang tidak akan terpotong jika terlewati ketiga hal diatas atau yang lainnya. Karena didalamnya merupakan tempat yang selalu penuh sesak, sulit bagi seseorang untuk menghindar dari melewati didepan orang shalat.
Terdapat riwayat hadits yang jelas dalam masalah ini yang walaupun dha’if akan tetapi dikuatkan oleh atsar dari Ibnu Zubair dan yang lainnya, begitu juga halnya dengan masjid An-Nabawi dan tempat lainnya jika selalu penuh sesak dan sulit untuk menghindari agar tidak lewat didepan orang shalat berdasarkan firman Allah Swt :
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian” (QS. At-Taghabun: 16).
Dan firman Allah Swt:“Allah tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 186).
Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah Saw : “Apa yang aku larang maka hendaknya kalian menjauhinya dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah semampu kalian “ (Muttafaq alaih).
(Sumber:http://www.asholat.com)